Welcome Guest ( Log In | Register )

ADVERTISE ON MMG. Contact Us Via E-mail at: MMGAdvertising@gmail.com - AIM at: MMGAdvertising - Yahoo Messenger at: MMGAdvertising@ymail.com - MSN Messenger at: MMGAdvertising@live.com - ICQ at: 441470611
> International Chat rules

The international sections are for general discussions and helping people from your country only.

DO NOT participate in ANY currency exchanges here or create new posts for currency exchanges.

DO NOT announce programs, post personal websites or blogs, or use any referral links in this section. Do not start any threads in the International CHAT section to discuss MLM, Hyip, Autosurf programs, etc. All program discussion belongs in the original program threads.

MMG admins and moderators try their best to keep this international area organized, but we do not speak the languages from all countries listed here. If you see someone violating the rules in your language or in your country's subform, please use the report button and report it to the MMG moderating team.

2 Pages V   1 2 >  
Reply to this topicStart new topic
Diskusi Pajak, Semua tentang perpajakan..
OeCuPz
post Aug 12 2006, 02:29 PM
Post #1


Freestyler
Group Icon

Group: Lifetime Supporter
Posts: 1,917
Joined: 8-March 05
From: Beautifull Indonesia
Member No.: 3,558


Saya lihat beberapa dari kita masih sangat awam soal pajak (termasuk saya), dan kalo tidak keberatan saya ingin menanyakan beberapa hal tentang pajak.. Untuk beberapa orang disini yang menguasai pajak (salah satunya thiec) bila memang jawaban atas beberapa pertanyaan tidak bisa "go public" peace.gif maka tidak apa-apa.. wink.gif

Untuk awalnya, saya ingin bertanya:

1. Iklan2 yang ditampilkan di web (khususnya di indonesia) apakah terkena pajak, dan bila dikenakan, siapakah pihak penanggung pajaknya?
2. Mm.. itu dulu d! tongue4.gif


--------------------
This signature has been edited by MMG Staff. Please view our signature guidelines found here
Go to the top of the page
 
+Quote Post
Paid Advertisement
 
Go to the top of the page
 
thiec
post Aug 13 2006, 07:09 PM
Post #2


iforexplus
**********

Group: Member
Posts: 2,388
Joined: 4-July 05
From: Ray-Earth
Member No.: 5,987


QUOTE(OeCuPz @ Aug 13 2006, 05:29 AM) [snapback]2622383[/snapback]

Saya lihat beberapa dari kita masih sangat awam soal pajak (termasuk saya), dan kalo tidak keberatan saya ingin menanyakan beberapa hal tentang pajak.. Untuk beberapa orang disini yang menguasai pajak (salah satunya thiec) bila memang jawaban atas beberapa pertanyaan tidak bisa "go public" peace.gif maka tidak apa-apa.. wink.gif

Untuk awalnya, saya ingin bertanya:

1. Iklan2 yang ditampilkan di web (khususnya di indonesia) apakah terkena pajak, dan bila dikenakan, siapakah pihak penanggung pajaknya?
2. Mm.. itu dulu d! tongue4.gif


Pertama-tama.. apakah website tersebut memiliki NPWP. Jika tidak ada subyek pajak (NPWP adalah salah satu unsur subyek pajak) .. darimana muncul objek pajak. smile.gif

Websit tersebut boleh dimiliki oleh orang pribadi maupun perusahaan.

Iklan atau advertising adalah biaya bagi perusahaan yang memasang iklan dan pendapatan bagi yang menawarkan (website).

Pajak yang muncul dari pemasangan iklan adalah hanya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) jika website tersebut telah TERDAFTAR sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Contoh :
Iklan baris Rp. 200.000 /minggu dan PPN =10%
Maka tagihan /invoice sebesar Rp 220.000.

Jika website tersebut bukan PKP maka tidak ada pajak yang muncul saat itu.




This post has been edited by thiec: Aug 13 2006, 07:13 PM


--------------------
[b][font=Courier New][size=4]Forextiva - Forex Trader

Go to the top of the page
 
+Quote Post
OeCuPz
post Aug 13 2006, 10:14 PM
Post #3


Freestyler
Group Icon

Group: Lifetime Supporter
Posts: 1,917
Joined: 8-March 05
From: Beautifull Indonesia
Member No.: 3,558


Lanjut lagi yah..
1. Bilamana sebuah website memiliki NPWP dan tidak?
2. Seperti apa website yg merupakan PKP dan yang bukan merupakan PKP?


--------------------
This signature has been edited by MMG Staff. Please view our signature guidelines found here
Go to the top of the page
 
+Quote Post
thiec
post Aug 13 2006, 11:08 PM
Post #4


iforexplus
**********

Group: Member
Posts: 2,388
Joined: 4-July 05
From: Ray-Earth
Member No.: 5,987


QUOTE(OeCuPz @ Aug 14 2006, 01:14 PM) [snapback]2628428[/snapback]

Lanjut lagi yah..
1. Bilamana sebuah website memiliki NPWP dan tidak?
2. Seperti apa website yg merupakan PKP dan yang bukan merupakan PKP?


1. Tentu saja jika didaftar di Kantor Pajak setempat. Jika pemilik perorangan maka kantor pajak wilayah tempat tinggal, jika perusahaan maka kantor pajak wilayah kantor operasional perusahaan.

Jika tidak didaftar, bukan berarti tidak ada kewajiban pajak, akan tetapi belum muncul. Kantor Pajak ber-HAK menetapkan NPWP secara JABATAN dan menghitung ulang penghasilan WP (Wajib Pajak) sejak website mulai menghasilkan pendapatan. (disini fiskus nakal sering bermain untuk mencari win-win solution)

2. Individu atau perusahaan ditetapkan PKP karena penghasilan tahunan mereka melebihi 600 Juta (Penerimaan bruto). PKP juga dapat ditetapkan secara jabatan (oleh fiskus tanpa diminta WP). Setelah memperoleh status PKP, WP WAJIB menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi penjualan.

Penerimaan dibawah 600 Juta, belum diwajibkan PKP dan otomatis TIDAK WAJIB mengeluarkan faktur pajak dan TIDAK BOLEH menagih PPN.


--------------------
[b][font=Courier New][size=4]Forextiva - Forex Trader

Go to the top of the page
 
+Quote Post
thiec
post Aug 23 2006, 06:02 PM
Post #5


iforexplus
**********

Group: Member
Posts: 2,388
Joined: 4-July 05
From: Ray-Earth
Member No.: 5,987


Ini link bagi yang masih "awam" soal pajak.
http://triyani08.blogspot.com/2005_01_01_t...08_archive.html

Ibu Triyani adalah salah satu konsultan yang paling vokal soal pajak yang saya kenal di internet.


--------------------
[b][font=Courier New][size=4]Forextiva - Forex Trader

Go to the top of the page
 
+Quote Post
raditya_andy
post Dec 11 2006, 07:22 AM
Post #6


MMG Member
**********

Group: Member
Posts: 429
Joined: 19-November 05
Member No.: 12,245


MAw nanya ama thiec neh biggrin.gif

hari ini surfing dapet sebuah situs yang menawarkan jasa semacam FUnd Manager hanya saja dia fixed rate. (alias 6.25% per bulan)

ngakunya seh perusahaan tersebut berdomisili di jakarta, berikut detailnya :


PT EKA
Gedung Surya. Jl. MH.Thamrin (depan SARINAH)
Telp : 021 - 982 71083 Fax : 021 - 398 35 784
Jam Kerja : 09.30 s/d 16.30 Senin s/d Jum'at (sabtu,minggu Libur)


BANK : BCA Cabang JAKARTA
a/n : PT. ENERGI KASIH ABADI No. Rek. 479 01 76079


Akte Notaris : 0015/PT/AK/VII/2005 Tgl.11 Juli 2005
Notaris : Robert Purba, SH


Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : 1142/1.824.221/1005


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 02.415.233.2-036.000


Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : 09.02.1.51.30204


S K Domisili Usaha : 142/1.824.07


Pengesahan Menteri Keh. dan HAM : C-23504 HT.01.01.TH.2005


NAh kira2 si thiec bisa ngecek ga ya kebenaran dan kelegalan perusahaan tsb..???

cz ini macem si IBIST kemaren...... klo misal ini perusahaan SCAM apakah dana nya dijamin oleh suatu lembaga ???

thanks before thiec tongue4.gif
Go to the top of the page
 
+Quote Post
thiec
post Dec 11 2006, 06:35 PM
Post #7


iforexplus
**********

Group: Member
Posts: 2,388
Joined: 4-July 05
From: Ray-Earth
Member No.: 5,987


Maaf, untuk hal ini saya tidak dapat membantu. Data pajak bukan konsumsi masyarakat umum. sad.gif



--------------------
[b][font=Courier New][size=4]Forextiva - Forex Trader

Go to the top of the page
 
+Quote Post
hyiperz
post Dec 11 2006, 07:13 PM
Post #8


MMG Member
**********

Group: Member
Posts: 740
Joined: 26-April 06
From: http://forexperfect.com
Member No.: 49,245


QUOTE(raditya_andy @ Dec 11 2006, 10:22 PM) [snapback]3335870[/snapback]

MAw nanya ama thiec neh biggrin.gif

hari ini surfing dapet sebuah situs yang menawarkan jasa semacam FUnd Manager hanya saja dia fixed rate. (alias 6.25% per bulan)

ngakunya seh perusahaan tersebut berdomisili di jakarta, berikut detailnya :
PT EKA
Gedung Surya. Jl. MH.Thamrin (depan SARINAH)
Telp : 021 - 982 71083 Fax : 021 - 398 35 784
Jam Kerja : 09.30 s/d 16.30 Senin s/d Jum'at (sabtu,minggu Libur)


BANK : BCA Cabang JAKARTA
a/n : PT. ENERGI KASIH ABADI No. Rek. 479 01 76079


Akte Notaris : 0015/PT/AK/VII/2005 Tgl.11 Juli 2005
Notaris : Robert Purba, SH


Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : 1142/1.824.221/1005


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 02.415.233.2-036.000


Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : 09.02.1.51.30204


S K Domisili Usaha : 142/1.824.07


Pengesahan Menteri Keh. dan HAM : C-23504 HT.01.01.TH.2005


NAh kira2 si thiec bisa ngecek ga ya kebenaran dan kelegalan perusahaan tsb..???

cz ini macem si IBIST kemaren...... klo misal ini perusahaan SCAM apakah dana nya dijamin oleh suatu lembaga ???

thanks before thiec tongue4.gif



hihihi... swforex ni yeeee tongue4.gif


--------------------
Go to the top of the page
 
+Quote Post
aguzx
post Dec 14 2006, 04:38 AM
Post #9


MMG Member
**********

Group: Member
Posts: 697
Joined: 3-November 06
From: Indonesia, Jakarta
Member No.: 78,857


Mao tanya dunk ttg pajak jg bro..

Kl gw bikin perusahaan yang run all bisnisnya online.
Itu kena pajak nga yah bro?

How about Yahoo, Google, Amazon, Friendster, etc, mereka itu bayar pajak nga yah kl mereka jual banner?


--------------------
I'm Admin of:
IPB Image
Go to the top of the page
 
+Quote Post
thiec
post Dec 14 2006, 06:41 PM
Post #10


iforexplus
**********

Group: Member
Posts: 2,388
Joined: 4-July 05
From: Ray-Earth
Member No.: 5,987


QUOTE(aguzx @ Dec 14 2006, 07:38 PM) [snapback]3354536[/snapback]

Mao tanya dunk ttg pajak jg bro..

Kl gw bikin perusahaan yang run all bisnisnya online.
Itu kena pajak nga yah bro?

How about Yahoo, Google, Amazon, Friendster, etc, mereka itu bayar pajak nga yah kl mereka jual banner?


Tentu saja mereka membayar pajak. Banner termasuk iklan dan merupakan objek pajak.

Selama ada usaha yang memberi tambahan kemampuan ekonomis maka, usaha tersebut wajib dikenakan pajak. Jenis pajaknya diatur oleh undang-undang.


--------------------
[b][font=Courier New][size=4]Forextiva - Forex Trader

Go to the top of the page
 
+Quote Post
aguzx
post Dec 14 2006, 06:44 PM
Post #11


MMG Member
**********

Group: Member
Posts: 697
Joined: 3-November 06
From: Indonesia, Jakarta
Member No.: 78,857


QUOTE(thiec @ Dec 14 2006, 06:41 PM) [snapback]3358585[/snapback]

Tentu saja mereka membayar pajak. Banner termasuk iklan dan merupakan objek pajak.

Selama ada usaha yang memberi tambahan kemampuan ekonomis maka, usaha tersebut wajib dikenakan pajak. Jenis pajaknya diatur oleh undang-undang.


Kl di indo, penghitungan pajaknya gimana bro?

detik.com bayar pajak nga seh?


--------------------
I'm Admin of:
IPB Image
Go to the top of the page
 
+Quote Post
thiec
post Dec 14 2006, 08:13 PM
Post #12


iforexplus
**********

Group: Member
Posts: 2,388
Joined: 4-July 05
From: Ray-Earth
Member No.: 5,987


QUOTE(aguzx @ Dec 15 2006, 09:44 AM) [snapback]3358601[/snapback]

Kl di indo, penghitungan pajaknya gimana bro?

detik.com bayar pajak nga seh?


Tentu saja setiap website dikelola oleh pihak tertentu dan penghasilan dari hasil pengelolaan wajib dilaporkan sebagai penghasilan.

astaga.com, detik.com dll, tentu tergabung dalam sebuah perusahaan, baik merupakan core bisnis maupun hanya sebagai media promosi.

Wah... karena peraturan banyak, harus jelas dolo pokok permasalahannya agar tidak terjadi kesalahan penafsiran dan pengenaan pajak.

Pajak yang umum adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% dari nilai bruto, selain itu ada pajak penghasilan (Pasal 21,22,23,25,26,29) dan Pajak Final.


--------------------
[b][font=Courier New][size=4]Forextiva - Forex Trader

Go to the top of the page
 
+Quote Post
aguzx
post Dec 14 2006, 08:20 PM
Post #13


MMG Member
**********

Group: Member
Posts: 697
Joined: 3-November 06
From: Indonesia, Jakarta
Member No.: 78,857


QUOTE(thiec @ Dec 14 2006, 08:13 PM) [snapback]3358984[/snapback]

Tentu saja setiap website dikelola oleh pihak tertentu dan penghasilan dari hasil pengelolaan wajib dilaporkan sebagai penghasilan.

astaga.com, detik.com dll, tentu tergabung dalam sebuah perusahaan, baik merupakan core bisnis maupun hanya sebagai media promosi.

Wah... karena peraturan banyak, harus jelas dolo pokok permasalahannya agar tidak terjadi kesalahan penafsiran dan pengenaan pajak.

Pajak yang umum adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% dari nilai bruto, selain itu ada pajak penghasilan (Pasal 21,22,23,25,26,29) dan Pajak Final.


wahaha si bos jago yah pengetahuan pajaknya, kl boleh tau bos backgroundnya apa bos? hukum? tongue4.gif


--------------------
I'm Admin of:
IPB Image
Go to the top of the page
 
+Quote Post
hpradianto
post Dec 15 2006, 08:19 AM
Post #14


MMG Supporter
**********

Group: Member
Posts: 1,811
Joined: 24-December 05
From: On The Cyber...
Member No.: 15,740


mantap, sampai undang2nya tau nih boss thiec
Go to the top of the page
 
+Quote Post
agham
post Dec 22 2006, 07:21 AM
Post #15


MMG Member
**********

Group: Member
Posts: 61
Joined: 12-October 06
Member No.: 75,811


btw klo perusahaan ky indochanger tuh bayar pajak ngak? trus klo mo bikin perusahaan ky indochanger (e-gold exchange service) yg skala international gimana? apakah perlu real office untuk daftar di gdpca atau apalah namanya because gw lupa. buat ngawasin trader online. rencananya gw (mungkin ama temen gw) mo buat perusahaan kaya gitu, ntar transfer pake westren ato moneygram. klo gw lagi kekurangan stok, gw bisa beli di changer lokal. plus kita juga mo kerja sama ama mygcard dalam hal co-branding card. untuk member yg pernah transaksi senilai tertentu akan dapet kartu debit dari kami secara gratis. itu khan bisa jadi nilai tambah.. masalahnya jika dikasih pajak perhitungannya gimana? kita paling cuma ambil untung max 4% trus klo pajaknya 10% hitung dari mana? dari nilai transaksi atau nilai untung (4%) ato kudu nyogok tukang pajak. klo nyogok gw kaga mau.. gimana indonesia mau maju, masak kita nyogok terus apalagi mahasiswa falkutas SBM-ITB say no to bribe (promosi kampus nie hehehe). btw mohon masukan buat rencana saya...
Go to the top of the page
 
+Quote Post
Paid Advertisement
 

Advertise With MMG. Click Here Now To Find Out How.
Go to the top of the page
 

2 Pages V   1 2 >
Reply to this topicStart new topic
1 User(s) are reading this topic (1 Guests and 0 Anonymous Users)
0 Members: