Saya lihat beberapa dari kita masih sangat awam soal pajak (termasuk saya), dan kalo tidak keberatan saya ingin menanyakan beberapa hal tentang pajak.. Untuk beberapa orang disini yang menguasai pajak (salah satunya thiec) bila memang jawaban atas beberapa pertanyaan tidak bisa "go public"

maka tidak apa-apa..
Untuk awalnya, saya ingin bertanya:
1. Iklan2 yang ditampilkan di web (khususnya di indonesia) apakah terkena pajak, dan bila dikenakan, siapakah pihak penanggung pajaknya?
2. Mm.. itu dulu d!